Inspeksi Sarana dan Prasarana

Inspeksi Listrik Medik dan Gas Medik merupakan bagian dari pelayanan BPAFK Surakarta yang berperan aktif dalam memberikan kontribusi terhadap upaya pencapaian sarana dan prasarana alat kesehatan yang optimal sehingga laik digunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan.

Inspeksi Gas Medik mengacu kepada :

  1. UU No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit pasal 11
  2. Kepmenkes 1439/ Menkes/SK/XI/2002 tentang Penggunaan Gas Medis pada Sarana Pelayanan Kesehatan
  3. Pedoman Teknis prasarana Rumah Sakit Sitem Instalasi Gas Medis dan vakum Medis (DIREKTORAT BINA PELAYANAN PENUNJANG MEDIK DAN SARANA KESEHATAN DIREKTORAT BINA UPAYA KESEHATAN KESEHATAN RI TAHUN 2012)
  4. Kepmenkes 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit
  5. Permenkes No 363/Menkes/PER/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan
  6. NFPA Standard For Health Care Facilities 2002 Edition
  7. ProcedureNo. 1440/2001.0301 Medical Gas And Vacuum System
  8. ISO 8573:1 air Quality Standards

Pelayanan Inspeksi Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh BPAFK Surakarta adalah:

  1. Grounding/Pentanahan
  2. Medical Air
  3. N2O (Nitrogen)
  4. O2 (Oksigen)
  5. Tabung Oksigen
  6. Suction Gas Medis
  7. Instalasi Sentral Gas Medis
  8. Instalasi Listrik Medis

Ruang Lingkup dan Kemampuan Lab. Inspeksi Sarana dan Prasarana

No.Alat KesehatanPola Tarif
1Instalasi Sentral Gas MedisRp2.300.000
2Instalasi Listrik MedisRp1.100.000
3Tabung OksigenRp228.000
4Keselamatan ListrikRp312.000
5Medical AirRp1.980.000
6Oksigen (O2)Rp792.000
7Suction Gas MedisRp720.000
8Nitrogen (N2O)Rp780.000
9Portable Oxygen ConcentratorRp288.000
10Pentanahan (Grounding)Rp348.000

Download Pola Tarif PP 64