Uji Kesesuaian dan Proteksi Radiasi

Uji Kesesuaian dan Proteksi Radiasi

SEKILAS LAB. UJI KESESUAIAN DAN PROTEKSI RADIASI

Bermula dari laboratorium pengujian dan kalibrasi alat kesehatan  serta laboratorium proteksi radiasi,  pada tahun 2012 Kepala BPAFK Surakarta  menginstruksikan  untuk  membuat laboratorium tersendiri  yang melayanai secara khusus pengujian x-ray. Maka mulai akhir tahun 2012 pula, BPAFK merubah haluan pelayanan kalibrasi dan pelayanan pengukuran paparan radiasi dilebur menjadi pelayanan uji kesesuaian.

Apa itu uji kesesuaian :

Uji kesesuaian  adalah  bagian  terpenting dari program jaminan kualitas yang berhubungan dengan aspek-aspek   kinerja peralatan  pesawat sinar-x  yang  berlaku berdasarkan  pada undang-undang kontrol radiasi. Uji kesesuaian merupakan salah satu upaya optimasi proteksi radiasi terhadap pasien. Dengan melakukan uji kesesuaian terhadap peralatan sinar-x yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan, maka  akan diketahui kualitas peralatan sinar-x yang digunakan dalam pelayanan.

Tujuan uji kesesuaian  terhadap pesawat sinar-X yaitu menjamin bahwa setiap parameter penyinaran pada pesawat teruji akurasi, linieritas dan kestabilan  fungsinya sesuai dengan spesifikasi alat dan bila terjadi penyimpangan harus berada dalam nilai batas toleransi yang disepakati. Dasar dari uji kesesuaian ini,  merujuk pada PERATURAN KEPALA BAPETEN NOMOR 9 TAHUN 2011,  tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.

Dasar Hukum  Peraturan dan Perundangan tentang Pengujian dan Kalibrasi

1. UNDANG UNDANG NO. 36  TAHUN 2009 tentang KESEHATAN

“Pasal 103 ayat 1 : Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari  bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan / atau keamanan dan / atau khasiat / kemanfaatan

2. UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 tentang RUMAH SAKIT

Pasal 7 ayat 1 : Rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, BANGUNAN, PRASARANA, sdm, kefarmasian, dan PERALATAN.

Pasal 16 ayat 1 : Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1)

meliputi peralatan medis dan non medis harus memenuhi  standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.

Pasal 16 ayat 2 : Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan / atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang

Pasal 16 ayat 3 : Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi

ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.

Pasal 16 ayat 7 : Ketentuan menenai pengujian dan / atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 :Rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional rumah sakit.

3. UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN

“ Pasal 17 ayat 1 : Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”

Ruang Lingkup dan Kemampuan Lab. Uji Kesesuaian

No.Alat KesehatanPola Tarif
Pengujian
1Computed Radiography (CR)Rp600.000
2Digital Radiography (DR)Rp600.000
3Magnetic Resonance Imaging (MRI)Rp2.232.000
4Bone DensitometerRp948.000
5CT-ScanRp1.044.000
6Dental X-RayRp950.000
7Dental X-Ray PanoramicRp600.000
8Dental X-Ray Panoramic with CephalometricRp700.000
9General Purpose X-RayRp1.032.000
10General Purpose X-Ray with Automatic Exposure Computed (AEC)Rp1.440.000
11MCS X-RayRp612.000
12Mobile C-Arm X-RayRp1.008.000
13Mobile Unit X-RayRp876.000
14X-Ray Fluoroscopy (Dual fungsi R/F)Rp1.116.000
15X-Ray MammographyRp912.000
Uji Kesesuain
16General Purpose X-Ray dengan AECRp1.872.000
17General Purpose X-Ray tanpa AECRp1.872.000
18ESWLRp1.872.000
19X-Ray MammographyRp2.160.000
20X-Ray AngiographyRp1.800.000
21CT-ScanRp2.634.000
22Dental X-Ray PanoramicRp1.400.000
23Dental X-Ray Panoramic with CephalometricRp1.400.000
24Mobile X-RayRp1.400.000
25X-Ray Fluroscopy (Dual Function)Rp3.960.000
26Mobile C-Arm X-RayRp1.700.000
Pengukuran Paparan Radiasi dan Proteksi Radiasi
27Pengukuran Paparan Radiasi Ruangan FluroskopiRp1.050.000
28Pengukuran Paparan Radiasi Ruangan AngiographyRp900.000
29Pengukuran Paparan Radiasi Ruangan MammographyRp900.000
30Pengukuran Paparan Radiasi Ruangan ESWLRp900.000
31Pengukuran Paparan Radiasi Ruangan Panoramic X-RayRp800.000
32Pengukuran Paparan Radiasi Ruangan Dental X-RayRp500.000
33Pengukuran Tingkat Area Radiasi Mobile X-RayRp600.000
34Pengukuran Paparan Radiasi Alat Kesehatan Mobile C-ArmRp1.000.000
35Pengukuran Paparan Radiasi Ruangan General Purpose X-RayRp750.000
36Pengukuran Paparan Radiasi Ruangan CT-ScanRp1.150.000

Download Pola Tarif PP 64

 

Parameter yang diuji pada uji kesesuaian  adalah :
  1. Kuat Iluminasi lampu kolimator.
  2. Kesesuaian dan Kelurusan Berkas Sinar-X dengan Cahaya Kolimator
  3. Akurasi Tegangan Tabung
  4. Akurasi Waktu Eksposi
  5. Linearitas Keluaran / Laju Dosis
  6. Reproduksibilitas Tegangan Tabung, Waktu Eksposi dan Keluaran Radiasi
  7. Kualitas Berkas Sinar-X (HVL)
  8. Kebocoran Tabung Sinar-X
  9. Kualitas Citra (Image) dan Ukuran Focalspot
  10. Informasi Dosis Pasien