Uji Kesesuaian dan Proteksi Radiasi
Uji Kesesuaian dan Proteksi Radiasi
SEKILAS LAB. UJI KESESUAIAN DAN PROTEKSI RADIASI
Bermula dari laboratorium pengujian dan kalibrasi alat kesehatan serta laboratorium proteksi radiasi, pada tahun 2012 Kepala BPAFK Surakarta menginstruksikan untuk membuat laboratorium tersendiri yang melayanai secara khusus pengujian x-ray. Maka mulai akhir tahun 2012 pula, BPAFK merubah haluan pelayanan kalibrasi dan pelayanan pengukuran paparan radiasi dilebur menjadi pelayanan uji kesesuaian.
Apa itu uji kesesuaian :
Uji kesesuaian adalah bagian terpenting dari program jaminan kualitas yang berhubungan dengan aspek-aspek kinerja peralatan pesawat sinar-x yang berlaku berdasarkan pada undang-undang kontrol radiasi. Uji kesesuaian merupakan salah satu upaya optimasi proteksi radiasi terhadap pasien. Dengan melakukan uji kesesuaian terhadap peralatan sinar-x yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan, maka akan diketahui kualitas peralatan sinar-x yang digunakan dalam pelayanan. Tujuan uji kesesuaian terhadap pesawat sinar-X yaitu menjamin bahwa setiap parameter penyinaran pada pesawat teruji akurasi, linieritas dan kestabilan fungsinya sesuai dengan spesifikasi alat dan bila terjadi penyimpangan harus berada dalam nilai batas toleransi yang disepakati. Dasar dari uji kesesuaian ini, merujuk pada PERATURAN KEPALA BAPETEN NOMOR 9 TAHUN 2011, tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional. |
Dasar Hukum Peraturan dan Perundangan tentang Pengujian dan Kalibrasi
1. UNDANG UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 tentang KESEHATAN
“Pasal 103 ayat 1 : Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan / atau keamanan dan / atau khasiat / kemanfaatan
2. UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 tentang RUMAH SAKIT
Pasal 7 ayat 1 : Rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, BANGUNAN, PRASARANA, sdm, kefarmasian, dan PERALATAN.
Pasal 16 ayat 1 : Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1)
meliputi peralatan medis dan non medis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
Pasal 16 ayat 2 : Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan / atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang
Pasal 16 ayat 3 : Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi
ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
Pasal 16 ayat 7 : Ketentuan menenai pengujian dan / atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 :Rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional rumah sakit.
3. UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN
“ Pasal 17 ayat 1 : Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
Ruang Lingkup dan Kemampuan Lab. Uji Kesesuaian
No. | Alat Kesehatan | Pola Tarif |
---|---|---|
Pengujian | ||
1 | Computed Radiography (CR) | Rp600.000 |
2 | Digital Radiography (DR) | Rp600.000 |
3 | Magnetic Resonance Imaging (MRI) | Rp2.232.000 |
4 | Bone Densitometer | Rp948.000 |
5 | CT-Scan | Rp1.044.000 |
6 | Dental X-Ray | Rp950.000 |
7 | Dental X-Ray Panoramic | Rp600.000 |
8 | Dental X-Ray Panoramic with Cephalometric | Rp700.000 |
9 | General Purpose X-Ray | Rp1.032.000 |
10 | General Purpose X-Ray with Automatic Exposure Computed (AEC) | Rp1.440.000 |
11 | MCS X-Ray | Rp612.000 |
12 | Mobile C-Arm X-Ray | Rp1.008.000 |
13 | Mobile Unit X-Ray | Rp876.000 |
14 | X-Ray Fluoroscopy (Dual fungsi R/F) | Rp1.116.000 |
15 | X-Ray Mammography | Rp912.000 |
Uji Kesesuain | ||
16 | General Purpose X-Ray dengan AEC | Rp1.872.000 |
17 | General Purpose X-Ray tanpa AEC | Rp1.872.000 |
18 | ESWL | Rp1.872.000 |
19 | X-Ray Mammography | Rp2.160.000 |
20 | X-Ray Angiography | Rp1.800.000 |
21 | CT-Scan | Rp2.634.000 |
22 | Dental X-Ray Panoramic | Rp1.400.000 |
23 | Dental X-Ray Panoramic with Cephalometric | Rp1.400.000 |
24 | Mobile X-Ray | Rp1.400.000 |
25 | X-Ray Fluroscopy (Dual Function) | Rp3.960.000 |
26 | Mobile C-Arm X-Ray | Rp1.700.000 |
Pengukuran Paparan Radiasi dan Proteksi Radiasi | ||
27 | Pengukuran Paparan Radiasi Ruangan Fluroskopi | Rp1.050.000 |
28 | Pengukuran Paparan Radiasi Ruangan Angiography | Rp900.000 |
29 | Pengukuran Paparan Radiasi Ruangan Mammography | Rp900.000 |
30 | Pengukuran Paparan Radiasi Ruangan ESWL | Rp900.000 |
31 | Pengukuran Paparan Radiasi Ruangan Panoramic X-Ray | Rp800.000 |
32 | Pengukuran Paparan Radiasi Ruangan Dental X-Ray | Rp500.000 |
33 | Pengukuran Tingkat Area Radiasi Mobile X-Ray | Rp600.000 |
34 | Pengukuran Paparan Radiasi Alat Kesehatan Mobile C-Arm | Rp1.000.000 |
35 | Pengukuran Paparan Radiasi Ruangan General Purpose X-Ray | Rp750.000 |
36 | Pengukuran Paparan Radiasi Ruangan CT-Scan | Rp1.150.000 |
Parameter yang diuji pada uji kesesuaian adalah : |
|