Surakarta – Pada tanggal 07 bulan Februari tahun 2024, 6 Kepala BPAFK/LPAFK di Lingkungan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2024 dengan Dirjen Farmalkes yang berlangsung di Ruang Auditorium BPAFK Surakarta. Perjanjian Kinerja tersebut merupakan langkah awal Wujudkan Perubahan Layanan Primer di Lapangan tahun ini.
Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) tersebut disaksikan oleh Dirjen Farmalkes Ibu Dr. apt. Rizka Andalusia, M.Pham., MARS., beserta dengan Kepala Satker BPAFK / LPAFK antara lain BPAFK Surakarta selaku tuan rumah, BPAFK Jakarta, BPAFK Surabaya, BPAFK Makassar, BPAFK Medan dan LPAFK Banjarbaru.
Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) ini dilaksanakan untuk memenuhi Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.