Sejarah

BALAI PENGAMANAN ALAT DAN FASILITAS KESEHATAN (BPAFK) SURAKARTA

Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Surakarta sebelumnya bernama Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta, merupakan pengembangan dari Unit Pelaksana Fungsional (UPF) Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Jakarta. Berawal dari didirikannya UPF Surakarta adalah untuk memberikan pelayanan Pengujian/Kalibrasi Alat Kesehatan diwilayah kerja Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. UPF BPFK Jakarta yang di Surakarta didirikan pada bulan Juli 2008 dengan menempati lokasi pertama di Jl. Serayu No 1 Semanggi Pasar Kliwon Surakarta. Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2009 UPF BPFK Jakarta di Surakarta pindah lokasi di Jl. Kolonel Sutarto Kompleks RC Jebres Surakarta hingga sekarang menempati bekas gedung Akademi Fisioterapi hasil hibah dari Politeknik Kesehatan Surakarta dengan luas total lahan 1.553 m² dengan bangunan seluas 1.098 m². Kepindahan ini juga diikuti dengan semakin bertambahnya sarana prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada sehingga semakin berkembang dalam proses jumlah pelayanannya. UPF BPFK Jakarta di Surakarta secara struktural dibawah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.

Dalam perkembangannya UPF BPFK Jakarta di Surakarta sesuai surat Menpan No. B/885/M.PAN-RB/03/2011 tanggal 24 Maret 2011 perihal Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksana Teknis di Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan diubah namanya menjadi Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta dengan Pembina Teknis Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan yang bertanggung jawab kepada Setditjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 919/MENKES/PER/V/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan yang telah mengukuhkan Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta sebagai organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk melengkapi kebutuhan dibidang sarana dan prasarana Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta pada tahun 2019 mendapatkan lahan hasil hibah seluas ± 8.630 m² di daerah Jl. Lingkar Mojosongo, Kampung Randusari, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Sedangkan untuk renacana penggunaan lahan tertuang dalam Masterplan Rencana Pengembangan LPFK Surakarata untuk sepuluh tahun kedepan.

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Organisasi Dan Tata kerja unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan, Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta resmi berubah menjadi Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Surakarta dibawah Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas (BPAFK) Surakarta melaksanakan fungsi-fungsi antara lain:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. pelaksanaan uji produk alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  3. pengujian dan/atau kalibrasi alat kesehatan;
  4. kalibrasi alat ukur standar;
  5. pengujian produk perbekalan kesehatan rumah tangga;
  6. pengamanan radiasi dan pengukuran luaran radiasi;
  7. inspeksi sarana produksi, sarana distribusi, dan sarana penguji alat kesehatan;
  8. inspeksi sarana produksi dan sarana distribusi perbekalan kesehatan rumah tangga;
  9. inspeksi sarana dan prasarana fasilitas kesehatan;
  10. pengendalian mutu layanan pengujian alat dan fasilitas kesehatan;
  11. pelaksanaan bimbingan teknis;
  12. pelaksanaan kerja sama;
  13. pengelolaan data dan informasi;
  14. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  15. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang PAFK.