Tindakan Pencegahan Berdasarkan Anjuran Kemenkes RI

Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam upaya penanggulangan COVID-19, diperlukan panduan bagi masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang sekitar termasuk keluarga.

Mengingat belum ditemukannya vaksin terhadap virus tersebut, maka sebagai pencegahan diharapkan seluruh masyarakat untuk melakukan hal-hal berikut sebagaimana anjuran dari Kemenkes RI :

Info Selengkapnya dapat di lihat di :

  • Surat Edaran Dirjen P2P Nomor: HK.02.02/II/753/2020 Tentang Revisi ke-3 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (COVID-19) – Download
  • Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) – Download
  • Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) – Download

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *